Parkir yang teratur dan efisien adalah salah satu faktor penting dalam mengelola area parkir, baik itu di gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, event atau EO, institusi pendidikan, atau perumahan. Agar parkir dapat berjalan dengan lancar, dibutuhkan pengelolaan yang baik, termasuk penggunaan alat parkir yang sesuai. Inilah mengapa jasa penyewaan alat parkir menjadi solusi praktis bagi banyak pihak yang ingin mengatur parkir dengan efisien.
Tersedia beberapa pilihan alat parkir yang dapat disewa sesuai kebutuhan. Salah satunya adalah palang parkir dengan harga sekitar 2 juta rupiah per bulan per unit, yang dilengkapi dengan mesin portal dan palang untuk mengatur akses masuk dan keluar kendaraan. Palang parkir ini cocok untuk digunakan di gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, atau area parkir dengan tingkat penggunaan yang cukup tinggi.
Selain itu, terdapat juga tripod turnstile system barcode yang cocok digunakan untuk event atau EO dengan harga sewa sekitar 700 ribu rupiah per hari per unit. Alat ini dilengkapi dengan sistem barcode untuk mengatur akses masuk dan keluar pengunjung atau peserta event dengan cepat dan efisien.
Bagi institusi pendidikan yang memerlukan alat parkir untuk keperluan membuat prototype atau praktek pendidikan, tersedia palang parkir dengan harga sewa sekitar 150 ribu rupiah per hari. Alat parkir ini dapat digunakan sebagai sarana praktek atau pembelajaran untuk mengatur parkir di lingkungan institusi pendidikan.
Untuk area parkir yang membutuhkan sistem parkir otomatis tanpa pengawasan, tersedia sistem parkir manless 1 in 1 out dengan harga sewa sekitar 8.5 juta rupiah per bulan. Alat parkir ini dilengkapi dengan teknologi canggih untuk mengatur akses masuk dan keluar kendaraan tanpa perlu adanya petugas parkir.
Selain itu, terdapat juga sistem parkir 1 in 1 out untuk perumahan dengan harga sewa sekitar 4-6 juta rupiah per bulan. Alat parkir ini cocok digunakan di perumahan atau kompleks perumahan untuk mengatur parkir penghuni dengan efisien dan teratur.
Semua harga di atas adalah harga franco Bandung, sehingga dapat disesuaikan dengan lokasi penggunaan di luar Bandung. Dengan menggunakan jasa penyewaan alat parkir, pengguna tidak perlu mengeluarkan biaya besar untuk membeli alat parkir secara langsung, namun tetap dapat menikmati manfaat pengaturan parkir yang efisien dan teratur.
Manfaat Menggunakan Jasa Penyewaan Alat Parkir
Menggunakan jasa penyewaan alat parkir memiliki banyak manfaat bagi pengguna. Beberapa manfaat tersebut antara lain:
- Hemat biaya: Dengan menyewa alat parkir, pengguna tidak perlu mengeluarkan biaya besar.
untuk membeli alat parkir secara langsung. Biaya penyewaan cenderung lebih terjangkau dan bisa dianggarkan sebagai biaya operasional, sehingga dapat membantu pengguna menghemat anggaran mereka.
Fleksibilitas: Dengan menggunakan jasa penyewaan, pengguna dapat memilih alat parkir yang sesuai dengan kebutuhan mereka dan dapat mengatur jangka waktu sewa sesuai kebijakan mereka. Jika ada perubahan dalam kebutuhan atau pengaturan parkir, pengguna dapat dengan mudah mengajukan perubahan atau membatalkan sewa alat parkir tanpa harus memikirkan masalah pemilikan alat secara permanen.
Teknologi terbaru: Jasa penyewaan alat parkir sering kali menyediakan alat-alat parkir dengan teknologi terbaru yang dapat meningkatkan efisiensi dan keamanan parkir. Dengan menggunakan alat parkir terbaru, pengguna dapat memanfaatkan fitur-fitur canggih seperti sistem barcode, sistem manless, atau sistem otomatis lainnya untuk mengoptimalkan pengaturan parkir mereka.
Perawatan dan dukungan teknis: Biasanya, penyedia jasa penyewaan alat parkir juga menyediakan perawatan dan dukungan teknis untuk alat parkir yang disewa. Hal ini akan mengurangi beban pengguna dalam merawat dan memperbaiki alat parkir jika terjadi kerusakan atau masalah teknis. Tim dukungan teknis yang handal akan siap membantu pengguna dalam memastikan alat parkir berfungsi dengan baik.
Skalabilitas: Jasa penyewaan alat parkir memungkinkan pengguna untuk mengatur parkir sesuai dengan skala yang diperlukan. Dengan demikian, pengguna dapat mengatur parkir dengan efisien baik untuk acara sementara, kebutuhan pendidikan, atau kebutuhan perumahan, tanpa harus memikirkan kepemilikan alat parkir dalam jangka panjang.
Kesimpulan
Jasa penyewaan alat parkir dapat menjadi solusi praktis bagi banyak pihak yang ingin mengatur parkir dengan efisien tanpa harus memiliki alat parkir secara permanen. Dengan biaya yang terjangkau, fleksibilitas, teknologi terbaru, dukungan teknis, dan kemampuan untuk mengatur skala parkir sesuai kebutuhan, jasa penyewaan alat parkir dapat membantu pengguna untuk mengoptimalkan pengaturan parkir mereka. Jika Anda membutuhkan alat parkir untuk keperluan bisnis, event, pendidikan, atau perumahan, mempertimbangkan jasa penyewaan alat parkir dapat menjadi pilihan yang cerdas.
contoh kontrak kerja sama
KONTRAK PENYEWAAN ALAT PARKIR
Kontrak penyewaan alat parkir ini ("Kontrak") dibuat dan ditandatangani pada tanggal [Tanggal Kontrak] antara:
Pihak Penyewa: [Nama Perusahaan/Nama Individu] [Alamat] [Telp/Email]
dalam hal ini selanjutnya disebut sebagai "Penyewa"
dan
Pihak Penyedia Jasa Penyewaan: [Nama Perusahaan] [Alamat] [Telp/Email]
dalam hal ini selanjutnya disebut sebagai "Penyedia"
Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan kontrak penyewaan alat parkir berdasarkan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
- Alat parkir yang disewa:
a. Palang parkir harga 2jt/bln per unit (hanya mesin portal + palang) b. Tripod Turnstile system Barcode untuk event/EO harga 700 ribu/hari per unit akses orang atau pengunjung c. Palang parkir untuk Praktek Pendidikan 150rb/hari (untuk membuat prototype) d. Sistem parkir manless 1 in 1 out 8.5jt/bln e. System perumahan 1 in 1 out 4jt-6jt/bln
Jangka waktu sewa: Jangka waktu penyewaan alat parkir dimulai pada tanggal [Tanggal Mulai] dan berakhir pada tanggal [Tanggal Berakhir]. Penyewa diharapkan mengembalikan alat parkir yang disewa dalam kondisi yang sama seperti pada saat awal penyewaan, kecuali kerusakan yang disebabkan oleh penggunaan yang wajar.
Biaya penyewaan: Penyewa setuju untuk membayar biaya penyewaan alat parkir sesuai dengan harga yang disepakati antara kedua belah pihak sebagaimana tercantum dalam poin 1 di atas. Pembayaran harus dilakukan secara bulanan/harian sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan. Biaya penyewaan harus dibayarkan dalam waktu [jumlah hari] hari kerja setelah tanggal tagihan diterima.
Perawatan dan tanggung jawab: Penyewa bertanggung jawab atas perawatan dan pemeliharaan alat parkir yang disewa selama masa penyewaan. Penyewa dilarang melakukan perubahan, modifikasi, atau pemindahan alat parkir tanpa izin tertulis dari Penyedia. Penyewa bertanggung jawab atas segala kerusakan atau hilangnya alat parkir yang disewa selama masa penyewaan, kecuali kerusakan yang disebabkan oleh kerusakan bawaan atau kegagalan fungsi alat parkir yang tidak disebabkan oleh penggunaan yang wajar.
Dukungan teknis: Penyedia akan menyediakan dukungan teknis untuk alat parkir yang disewa, termasuk perbaikan dan penggantian suku cadang akibat kerusakan yang bukan disebabkan oleh penggunaan yang wajar. Penyewa diharapkan untuk segera melaporkan kerusakan atau masalah teknis pada alat parkir kepada Penyedia.
Pemb
ayaran jaminan: Penyewa diwajibkan untuk memberikan jaminan sebesar [jumlah jaminan] sebagai jaminan atas penyewaan alat parkir. Jaminan akan dikembalikan kepada Penyewa setelah masa penyewaan berakhir dan alat parkir dikembalikan dalam kondisi yang sama seperti pada saat awal penyewaan, kecuali ada kerusakan atau keterlambatan pembayaran biaya penyewaan yang belum diselesaikan.
Pemutusan kontrak: Kontrak ini dapat diberhentikan oleh salah satu pihak apabila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan dalam kontrak ini. Pemberhentian kontrak harus diberitahukan secara tertulis kepada pihak lain dengan pemberitahuan [jumlah hari] hari sebelumnya.
Pembatalan: Penyewa dapat membatalkan penyewaan alat parkir dengan memberikan pemberitahuan tertulis kepada Penyedia paling lambat [jumlah hari] hari sebelum tanggal mulai penyewaan. Pembatalan yang dilakukan kurang dari [jumlah hari] hari sebelum tanggal mulai penyewaan akan dikenakan biaya pembatalan sebesar [jumlah biaya pembatalan] atau sebesar [persentase biaya pembatalan]% dari total biaya penyewaan, yang mana lebih tinggi.
Hukum yang berlaku: Kontrak ini tunduk pada hukum yang berlaku di [nama negara/bagian]. Segala perselisihan yang timbul dalam hubungan dengan kontrak ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat antara kedua belah pihak. Apabila tidak dapat mencapai mufakat, perselisihan akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku.
Demikianlah kontrak penyewaan alat parkir ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak pada tanggal yang disebutkan di atas sebagai tanda persetujuan terhadap semua ketentuan dan kondisi yang tercantum dalam kontrak ini.
Penyewa: [Nama Penyewa]
Penyedia: [Nama Penyedia]
Tanggal: [Tanggal Penandatanganan]
Komentar
Posting Komentar